“Antara umroh yang satu dan umroh lainnya, itu akan menghapuskan dosa di
antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR.
Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
Melaksanakan Haji dan Umroh merupakan keinginan setiap umat islam dan kerinduan akan hal tersebut
pasti selalu menghinggapi bagi yang sudah pernah melaksanakannya, Berikut ini
beberapa fadhilah Umroh :
1.
Umroh adalah Jihad
Aisyah berkata :
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
artinya :"Wahai Rasulllah, apakah benar seorang perempuan juga wajib melaksanakan Jihad?" beliau SAW menjawab, "ia dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan Ibadah Haji dan Umrah" (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Aisyah berkata :
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
artinya :"Wahai Rasulllah, apakah benar seorang perempuan juga wajib melaksanakan Jihad?" beliau SAW menjawab, "ia dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan Ibadah Haji dan Umrah" (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
2. Umroh Penghapus dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Bahwa Rasulallah SAW bersabda :
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara Umroh yang satu dan Umroh lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan Haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Bahwa Rasulallah SAW bersabda :
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara Umroh yang satu dan Umroh lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan Haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3.
Umroh menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulallah SAW bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Dari Abdullah, Rasulallah SAW bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Ibadah Haji maupun Umroh telah di contohkan oleh Rasulullah SAW, dan menjadi rangkaian ibadah pelengkap dan penyempurna ke Islaman seseorang. Ibadah Umroh dimulai dengan :
- Ihram
- Thawaf
- Sa'i dan diakhiri dengan
- Tahallul / mencukur rambut.
Apabila bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah Umroh tetapi meninggalkan
salah satu wajib & rukun umroh, maka ibadah umrohnya tidak sah.
Wajib Umroh yaitu ihram, ihrom dari Miqot (tempat dimulainya
pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang
selama ketika berihram.
Sebelum Menjelaskan rukun Umroh
baiknya kita mulai dari Miqot dulu
1.
MIQOT
Mengambil Miqot di Bir ‘Ali
Secara harfiah Miqot berarti batas atau
garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan
mulai melafadzkan niat untuk memasuki tanah suci.
Miqat dibagi menjadi 2 bagian :
1. MIQAT ZAMANI
Miqat yang berhubungan dengan batas
waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji itu ? Miqat
Zamani disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197. Pada ayat
pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan
miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
2. MIQAT MAKANI
Miqat yang berdasarkan peta atau
batas tanah geografis, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum
melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah Umrah atau ibadah
Haji.
NAMA
– NAMA MIQAT MAKANI :
- Dzul Halifah : Adalah Miqotnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan “Bir ‘Ali”, sekitar 450 KM dari Mekkah al-Mukarramah.
- Al-Juhfah : Adalah Miqotnya penduduk Syam, Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekkah.
- Qornul Manazil : Adalah Miqotnya penduduk najed dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang dinamakan “Sail al-Kabir”, 75 KM dari Mekkah.
- Yalamlam : Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Mekkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqot ini untuk memulai berihram.
- Dzat ‘Irqin : Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Mekkah.
2.
IHRAM
Hal pertama
yg mesti dilakukan dalam melaksanakan haji maupun umroh yaitu berihram
Rukun Haji dan Umroh dimulai dengan
ihram dari miqot, ketika jama'ah Umroh telah tiba di Miqot atau sebelumnya, maka dianjurkan untuk
mandi dan memakai wewangian, kemudian bagi pria menggunakan
dua kain Ihram Putih dan Bersih, satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai
selendang.
Contoh Ber kain Ihrom bagi Laki- laki
Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunahkan untuk berihram,
tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta
auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan/ berlebihan.
Kemudian melantunkan niat berihram
untuk berumrah dengan ucapan :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى فَإِنْ حَبَسَنِي حَبِسٌ فَتَحَلَلْتُ
"Sahaja aku mengerjakan umrah dan aku berihram dengannya kerana Allah
ta'ala, sekirannya aku terhalang oleh sesuatu, ketika itu aku menjadi
halal"
berniat Ihram di miqot dan meninggalkan larangan Ihram.
HAL - HAL YANG DIANJURKAN SEBELUM
BERIHRAM :
- Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan
- Menyiram mandi.
- Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram.
- Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
- Setelah mandi, disunatkan untuk memakai wewangian dibadan secukupnya.
- Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya,
LARANGAN - LARANGAN
DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari Miqot seorang yang hendak melaksanakan Umroh dilarang melakukan hal-hal dibawah ini:
- Mencabut/ mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
- Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian dibadan dan dipakaian lagi
- Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang membunuh/ berburu binatan ataupun merusak/ mencabut/ mengambil daun/ dahan tanaman.
- Seorang muslim yang berihram dilarang mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
- Melamar perempuan ataupun melaksanakan Aqad Nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar”.
- Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
- Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, dll.
- Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu
3.
THAWAF
Dalam pengertian umum ibadah Thawaf
adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, thawaf dimulai dan
berakhir di garis sejajar dengan batas Hajar Aswad. Posisi ka’bah ketika Thawaf
adalah disebelah kiri tubuh kita.
Thawaf Rasulullah SAW, dari Ibnu
Umar RA menceritakan ;
“Dahulu apabila Rasulullah
melaksanakan thawaf yang pertama (Qudum, atau selamat datang), beliau
berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat
putaran selanjutnya”.
Thawaf terdiri dari empat macam
yaitu Thawaf Ifadah, Thawaf Qudum, Thawaf Wada dan Thawaf Sunat .
- THAWAF IFADHAH : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
- THAWAF QUDUM : Disebut juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekkah. Rasul setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
- THAWAF WADA’ : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf wada’ merupakan penutup dari kewajiban – kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah.
“Janganlah seseorang diantara kalian itu pergi (meninggalkan Mekkah) sampai
penutupannya itu di ka’bah”.
“Tiada ampunan meninggalkan thawaf wada’ kecuali bagi yang sedang haid maupun nifas”.
“Tiada ampunan meninggalkan thawaf wada’ kecuali bagi yang sedang haid maupun nifas”.
- THAWAF SUNAT : Adalah Thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. adapun ketika dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Thawaf ini berfungsi sebagai pengganti Shalat Tahiyatul Masjid .
4.
SA‘I
Sa’i adalah suatu ibadah yang
mengikuti tapak tilas isteri Nabi Ibrahim Ibu. Siti Hajar yang mencari air untuk minum
putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah
sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah
pada hitungan ke-7 dari putaran Sa’i. Panjang jarak antara Shofa dan Marwah ±
405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara
Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter,
diantara kedua Pilar tersebut, disunatkan bagi Jamaah Pria untuk berlari-lari
kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Berbeda memang kondisi dulu dan sekarang bahkan untuk menampung kapsitas jama'ah kerajaan Saudi telah membangun sedemikian rupa bahkan tempat Sa'i dibuat bertingkat untuk dapat menampung semua jama'ah, tersedia juga fasilitas AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.
Berbeda memang kondisi dulu dan sekarang bahkan untuk menampung kapsitas jama'ah kerajaan Saudi telah membangun sedemikian rupa bahkan tempat Sa'i dibuat bertingkat untuk dapat menampung semua jama'ah, tersedia juga fasilitas AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.
5.
TAHALLUL
Menurut bahasa tahallul berarti
‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian Tahallul ialah
diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan
ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan
tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai
rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya
Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam
Qur’an Surat Al Fath Ayat 27,
Artinya :
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan
kepada RasulNYA bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau
beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan
aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata
kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui. Di balik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan akan memberi
kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar